Senin, 30 Maret 2015

Hari Terakhir, Sudahkah Anda Lapor SPT Pajak?

Hari Terakhir, Sudahkah Anda Lapor SPT Pajak? Hari terakhir waktu lapor SPT PPh orang pribadi, Ditjen Pajak perpanjang jam pelayanan kantor pajak hingga pukul 20.00 waktu setempat. Jika terlambat, wajib pajak akan dikenakan denda Rp 100 ribu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar